ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
” KELUARGA BESAR BANI HATIB “
PENDAHULUAN
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuuh
Puji syukur senantiasa kita Panjatkan Kehadhirat Alloh SWT , atas
Rachmat dan Hidayah Nya, Sehingga dapat bermusyawarah bersama – sama sekaligus
memperbaharui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Besar Bani
Hatib di Serang dan Sekitarnya.
Diiringi dengan perkembangan kehidupan di jaman ini, agar tersambung
tali silaturachmi antar Keluarga Bani Hatib yang berada di Serang dan
sekitarnya, atas dasar panggilan tugas untuk mengejar kehidupan yang
lebih layak, Persamaan Nasib maka terkumpullah suatu Ikatan Keluarga atau
wadah yang diprakarsai oleh orang tua kita, keluarga kita, yang sudah lebih
dahulu meniti kehidupan.
Ini semua atas perjuangan atau usaha keras Beliau dengan tanpa pamrih
semata- mata hanya mencari ridha Alloh Swt.
Kegiatan Pengajian dan Arisan Keluarga ini dilaksanakan oleh suatu
pengurusan yang dibentuk berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
yang dibuat dan ditanda tangani, pada tanggal .........................
Namun Seiring dengan berjalanya waktu dan zaman, maka dipandang perlu untuk
diadakan Pembaharuan atau penyempurnaan.
Atas dasar tersebut diatas maka disempurnakanlah Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini agar dapat dijadikan Pedoman Pelaksanaan Kepengurusan
Keuarga Bani Hatib sesuai dengan kondisi sekarang dan masa depan.
Kami sangat menyadari, bahwa dalam penyusunan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga ini masih banyak kekurangan jauh dari kesempurnaan
, tegur sapa dan kritik dari semua Saudara yang bersifat membangun senantiasa
akan kami terima dengan lapang hati , guna untuk Penyempurnaan.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuuh
Serang, .....,......................... 2022
ANGGARAN DASAR
KELUARGA BANI HATIB
NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
1. Perkumpulan ini bernama : ” KELUARGA BESAR BANI HATIB ” di singkat KBBH
2. Perkumpulan Keluarga ini didirikan pada masa orang
tua kita.
3. AD-ART disahkan di
……………
VISI DAN MISI
Visi : Terwujudnya rasa
kekeluargaan dan kebersamaan dalam suatu lingkungan Antar Keluarga Bani Hatib.
Misi : Meningkatkan
kesadaran dan bersilaturahim antara anggota dan menumbuh Kembangkan
rasa kebersamaan dan saling membantu satu dengan yang lain.
AZAS DAN TUJUAN
1. ”KELUARGA BESAR BANI HATIB” berazaskan ”KEKELUARGAAN DAN KEGOTONG
ROYONGAN” Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Keluarga Besar Bani Hatib ini bertujuan terwujudnya keluarga yang
bersaling asah-asih dan asuh dalam kebaikan dan taqwa .
3. Memelihara Persatuan dan kesatuan , meningkatkan Sumber daya manusia ,
meningkatkan harkat & martabat anggota beserta keluarganya dan meningkatkan
kesejahteraan anggota.
4. Turut membangun tatanan sosial dalam kemasyarakatan dan Terbinanya
hubungan baik antara Keluarga yang berada di Serang dan sekitarnya, serta
membantu Pembangunan daerah asal.
PERANAN, TUGAS DAN FUNGSI
1. Adalah sebagai wadah pembinaan untuk
bersilaturahim antar keluarga / anggota.
2. Sebagai pusat informasi keluarga yang dekat
maupun yang jauh, serta sebagai forum komunikasi antar Keluarga.
3. Untuk membina melaksanakan aktivitas keagamaan
antara keluarga dan anggota, sekaligus sarana informasi yang berhubungan dengan
acara-acara keluarga, nikah, sunatan dan hajatan lainnya.
4. Sebagai pusat informasi via SMS , Telepon , WA ,
BBM apabila ada hajatan, dan lain-lain.
KEANGGOTAAN
1. Anggota KELUARGA BESAR BANI HATIB adalah seluruh keluarga Besar
Bani Hatib yang berdomisili di Wilayah Serang dan sekitarnya.
2. Keanggotaan ” BANI HATIB ” didasarkan pada kesamaan kepentingan dan
kekeluargaan
3. Setiap Anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap ” BANI HATIB ”
4. Aktif dalam kegiatan pertemuan / arisan keliling sesuai dengan jadwal.
KEPENGURUSAN
1.
Susunan pengurus
” BANI HATIB ” terdiri dari :
Tiga orang Pembina / Penasehat
Satu orang Ketua
Satu orang Wakil ketua
Dua orang sekretaris
Dua orang bendahara
Beberapa orang seksi
2.
Susunan pengurus dipilih oleh ketua yang
berdasarkan musyawarah dan dilengkapi beberapa penasehat atau majelis
pertimbangan dan konsultasi.
KEGIATAN
” BANI HATIB ” melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
1.
Silaturahim dari rumah ke rumah secara bergilir
1 kali sebulan, dengan agenda sebagai berikut :
a)
Siraman Rohani, diskusi tentang hal-hal yang
berkembang sesuai dengan situasi & kondisi untuk kemajuan
b) Kegiatan arisan sesuai dengan kesepakatan, yaitu sebesar Rp. 50.000,-
(Rp. 30.000,- untuk arisan, Rp. 15.000,- konsumsi Rp. 5.000,- untuk simpanan
wajib dan tambahan Prelek untuk Dana Taktis
c) Bagi yang dapat arisan, adalah yang mendapatkan ketempatan / rumah
periode berikutnya. Dan atau disesuaikan bila ada anggota yang minta ketempatan
d) Waktu Arisan dimulai jam 08.00 selesai jam 14.00 WIB.
e) Bagi anggota yang keluar namanya setelah dikocok, tapi tidak datang
sudah bayar melalui titipan, dapat dikocok ulang lagi.
f) Bagi anggota yang tidak datang, dan sudah bayar, serta ada salah satu
keluarga diwakilkan disertai mandat/surat, kemudian keluar namanya setelah
dikocok dinyatakan yang mendapat arisan tersebut.
g) Bagi anggota yang keluar namanya, tapi belum mau mengambil karena
sesuatu lain hal, dapat dikocok ulang.
h) Apabila ada anggota Tiga kali pertemuan tidak hadir dan tidak
membayar iuran maka bantuan dana
talangan atau Donasi di tiadakan.
2. Melaksanakan kegiatan sosial secara luas, pendidikan, olah raga,
rekreasi / hiburan.
KEKAYAAN
1.
Kekayaan
ini diperoleh :
ü Uang kas anggota ( simpanan Pokok ,simpanan wajib , Dana sosial/prelek ,
Dana Taktis, arisan , konsumsi , list )
ü Sumbangan donatur yang tidak mengikat
ü Infak/hibah dan usaha lain yang halal
ü Jasa dari Simpan Pinjam
KEUANGAN
UANG KAS
1.
Keuangan dipegang oleh bendahara
2.
Pencairan keuangan / ambil uang / pinjam
harus diketahui oleh pengurus.
3.
Setiap peminjaman uang harus dapat dikembalikan
paling lambat 1 kali putaran Kegiatan arisan yang dilakukan.
4.
Keuangan dapat dipinjamkan, disesuaikan dengan
kondisi keuangan (keadaan kas)
PRELEK
1. Keuangan Prelek didapatkan dalam 1 kali
pertemuan setiap bulan
2. Hasil prelek di masukan dalam uang kas
KEGUNAAN UANG
KAS/PRELEK
Keguaaan Dana
tersebut digunakan untuk tambahan sumbangan Donasi yeng terkena musibah dengan
kategori :
1. SEDANG (tidak dirawat) : Rp. 150.000
2. PARAH (dirawat di RS) : Rp. 300.000
3. MENINGGAL : Rp. 500.000
MUSYAWARAH
1. Musyawarah anggota ” BANI HATIB ” adalah pemegang kekuasaan tertinggi untuk memilih ketua umum (melalui
musyawarah, mufakat atau voting).
2. Dalam keadaan yang mendesak atas permintaan dan persetujuan lebih dari
separoh jumlah anggota, pengurus dapat mengadakan musyawarah luar biasa (muslub)
kapan saja.
3. Musyawarah anggota dinyatakan syah, jika dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah anggota.
4. Musyawarah anggota dilaksanakan satu kali putaran kegiatan arisan.
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR DAN PEMBUBARAN
1. Anggaran Dasar dapat diubah, atas dasar musyawarah dan mufakat anggota.
2. ” BANI HATIB ” hanya dapat dibubarkan dengan keputusan musyawarah dan mufakat
anggota, dan bila tidak tercapai musyawarah dilakukan dengan voting.
PENUTUP
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam
anggaran rumah tangga, yang tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.
2. Apabila suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar, tidak jelas atau terjadi
salah penafsiran yang berkepanjangan, masalah ini diputuskan oleh pengurus
dengan mempertanggung jawabkan pada musyawarah anggota.
Ditetapkan
dan disyahkan di ……..
Pada
Hari/tanggal ………..
Penasehat |
: |
1. …….. 2. …….. 3. …….. |
(……………………………) (……………………………) (……………………………) |
Ketua |
|
1. ………… |
(……………………………) |
Sekertaris |
|
2. ………… |
(……………………………) |
Bendahara |
|
1. ………… |
(……………………………) |
Anggota |
|
1. ………… 2. ………… 3. ………… 4. ………… 5. ………… 6. ………… |
(……………………………) (……………………………) (……………………………) (……………………………) (……………………………) (……………………………) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar