AD ART BANI HATIB

 

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

” KELUARGA BESAR BANI HATIB

 

 

PENDAHULUAN

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuuh

 

Puji syukur senantiasa kita Panjatkan Kehadhirat Alloh SWT , atas Rachmat dan Hidayah Nya, Sehingga dapat bermusyawarah bersama – sama sekaligus memperbaharui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Keluarga Besar Bani Hatib di Serang dan Sekitarnya.

 

Diiringi dengan perkembangan kehidupan di jaman ini, agar tersambung tali silaturachmi antar Keluarga Bani Hatib yang berada di Serang dan sekitarnya,  atas dasar panggilan tugas untuk mengejar kehidupan yang lebih  layak, Persamaan Nasib maka terkumpullah suatu Ikatan Keluarga atau wadah yang diprakarsai oleh orang tua kita, keluarga kita, yang sudah lebih dahulu meniti kehidupan.

Ini semua atas perjuangan atau usaha keras Beliau dengan tanpa pamrih  semata- mata  hanya mencari ridha Alloh Swt.

 

Kegiatan Pengajian dan Arisan Keluarga ini dilaksanakan oleh suatu pengurusan yang dibentuk berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang dibuat dan ditanda tangani, pada tanggal  ......................... Namun Seiring dengan berjalanya waktu dan zaman, maka dipandang perlu untuk diadakan Pembaharuan atau penyempurnaan.

 

Atas dasar tersebut diatas maka disempurnakanlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini agar dapat dijadikan Pedoman Pelaksanaan Kepengurusan Keuarga Bani Hatib sesuai dengan kondisi sekarang dan masa depan.

 

Kami sangat menyadari, bahwa dalam penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini  masih banyak kekurangan jauh dari kesempurnaan , tegur sapa dan kritik dari semua Saudara yang bersifat membangun senantiasa akan kami terima dengan lapang hati , guna untuk Penyempurnaan.

 

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarokatuuh

 

Serang, .....,......................... 2022

 


 

ANGGARAN  DASAR 

 KELUARGA BANI HATIB

 

 

NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

 

1.    Perkumpulan ini bernama : ” KELUARGA BESAR BANI HATIB ” di singkat KBBH

 

2.    Perkumpulan Keluarga ini didirikan pada masa orang tua kita.

 

3.   AD-ART disahkan di ……………

 

VISI DAN MISI

 

Visi    : Terwujudnya rasa kekeluargaan dan kebersamaan dalam suatu lingkungan Antar Keluarga Bani Hatib.                                     

Misi    Meningkatkan kesadaran dan bersilaturahim antara anggota dan menumbuh Kembangkan rasa kebersamaan dan saling membantu satu dengan yang lain.

 

 

AZAS DAN TUJUAN

 

1.    ”KELUARGA BESAR BANI HATIB” berazaskan ”KEKELUARGAAN DAN KEGOTONG ROYONGAN” Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

2.    Keluarga Besar Bani Hatib ini bertujuan terwujudnya keluarga yang bersaling asah-asih dan asuh dalam kebaikan dan taqwa .

3.    Memelihara Persatuan dan kesatuan , meningkatkan Sumber daya manusia , meningkatkan harkat & martabat anggota beserta keluarganya dan meningkatkan kesejahteraan anggota.

4.    Turut membangun tatanan sosial dalam kemasyarakatan dan  Terbinanya hubungan baik antara Keluarga yang berada di Serang dan sekitarnya, serta membantu Pembangunan daerah asal.

 

 

PERANAN, TUGAS DAN FUNGSI

 

1.    Adalah sebagai wadah pembinaan untuk bersilaturahim antar keluarga / anggota.

2.    Sebagai pusat informasi keluarga yang dekat maupun yang jauh, serta sebagai forum komunikasi antar Keluarga.

3.    Untuk membina melaksanakan aktivitas keagamaan antara keluarga dan anggota, sekaligus sarana informasi yang berhubungan dengan acara-acara keluarga, nikah, sunatan dan hajatan lainnya.

4.    Sebagai pusat informasi via SMS , Telepon , WA , BBM apabila ada hajatan, dan lain-lain.

 

 


 

KEANGGOTAAN

 

1.    Anggota KELUARGA BESAR BANI HATIB  adalah seluruh keluarga Besar Bani Hatib yang berdomisili di Wilayah Serang dan sekitarnya.

2.    Keanggotaan ” BANI HATIB ” didasarkan pada kesamaan kepentingan dan kekeluargaan

3.    Setiap Anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap  ” BANI HATIB

4.    Aktif dalam kegiatan pertemuan / arisan keliling sesuai dengan jadwal.

 

KEPENGURUSAN

 

1.    Susunan pengurus   BANI HATIB ” terdiri dari :

Tiga orang Pembina / Penasehat

Satu orang Ketua

Satu orang Wakil ketua

Dua  orang sekretaris

Dua orang bendahara

Beberapa orang seksi

2.    Susunan pengurus dipilih oleh ketua yang berdasarkan musyawarah dan dilengkapi beberapa penasehat atau majelis pertimbangan dan konsultasi.

 

KEGIATAN

 

” BANI HATIB ” melaksanakan kegiatan sebagai berikut :

1.    Silaturahim dari rumah ke rumah secara bergilir 1 kali sebulan, dengan agenda sebagai berikut :

a)    Siraman Rohani, diskusi tentang hal-hal yang berkembang sesuai dengan situasi & kondisi  untuk kemajuan

b)    Kegiatan arisan sesuai dengan kesepakatan, yaitu sebesar Rp. 50.000,- (Rp. 30.000,- untuk arisan, Rp. 15.000,- konsumsi Rp. 5.000,- untuk simpanan wajib dan tambahan Prelek untuk Dana Taktis

c)     Bagi yang dapat arisan, adalah yang mendapatkan ketempatan / rumah periode berikutnya. Dan atau disesuaikan bila ada anggota yang minta ketempatan

d)    Waktu Arisan dimulai jam 08.00 selesai jam 14.00 WIB.

e)     Bagi anggota yang keluar namanya setelah dikocok, tapi tidak datang sudah bayar melalui titipan, dapat dikocok ulang lagi.

f)     Bagi anggota yang tidak datang, dan sudah bayar, serta ada salah satu keluarga diwakilkan disertai mandat/surat, kemudian keluar namanya setelah dikocok dinyatakan yang mendapat arisan tersebut.

g)    Bagi anggota yang keluar namanya, tapi belum mau mengambil karena sesuatu lain hal, dapat dikocok ulang.

h)    Apabila ada anggota Tiga kali pertemuan tidak hadir dan tidak membayar iuran maka bantuan dana talangan atau Donasi di tiadakan.

 

2.    Melaksanakan kegiatan sosial secara luas, pendidikan, olah raga, rekreasi / hiburan.

 

KEKAYAAN

 

1.    Kekayaan  ini diperoleh :

ü  Uang kas anggota ( simpanan Pokok ,simpanan wajib , Dana sosial/prelek , Dana Taktis, arisan , konsumsi , list )

ü  Sumbangan donatur yang tidak mengikat

ü  Infak/hibah dan usaha lain yang halal

ü  Jasa  dari Simpan Pinjam

 

 

KEUANGAN

 

UANG KAS

1.    Keuangan dipegang oleh bendahara

2.    Pencairan keuangan / ambil uang / pinjam harus  diketahui oleh pengurus.

3.    Setiap peminjaman uang harus dapat dikembalikan paling lambat 1 kali putaran Kegiatan arisan yang dilakukan.

4.    Keuangan dapat dipinjamkan, disesuaikan dengan kondisi keuangan (keadaan kas)

 

PRELEK

1.    Keuangan Prelek didapatkan dalam 1 kali pertemuan setiap bulan

2.    Hasil prelek di masukan dalam uang kas

 

KEGUNAAN UANG KAS/PRELEK

Keguaaan Dana tersebut digunakan untuk tambahan sumbangan Donasi yeng terkena musibah dengan kategori :

1.    SEDANG (tidak dirawat)          : Rp. 150.000

2.    PARAH (dirawat di RS)            : Rp. 300.000

3.    MENINGGAL                          : Rp. 500.000

 

 

MUSYAWARAH

 

1.    Musyawarah anggota  ” BANI HATIB ” adalah pemegang kekuasaan tertinggi untuk memilih ketua umum (melalui musyawarah, mufakat atau voting).

2.    Dalam keadaan yang mendesak atas permintaan dan persetujuan lebih dari separoh jumlah anggota, pengurus dapat mengadakan musyawarah luar biasa (muslub) kapan saja.

3.    Musyawarah anggota dinyatakan syah, jika dihadiri oleh sekurang-kurangnya 50% + 1 dari jumlah anggota.

4.    Musyawarah anggota dilaksanakan satu kali putaran kegiatan arisan.

 

 


 

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

 

1.    Anggaran Dasar dapat diubah, atas dasar musyawarah dan mufakat anggota.

2.    ” BANI HATIB ” hanya dapat dibubarkan dengan keputusan musyawarah dan mufakat anggota, dan bila tidak tercapai musyawarah dilakukan dengan voting.

 

 

PENUTUP

 

1.    Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam anggaran rumah tangga, yang tidak boleh bertentangan dengan anggaran dasar.

2.    Apabila suatu ketentuan dalam Anggaran Dasar, tidak jelas atau terjadi salah penafsiran yang berkepanjangan, masalah ini diputuskan oleh pengurus dengan mempertanggung jawabkan pada musyawarah anggota.

 

Ditetapkan dan disyahkan di ……..

Pada Hari/tanggal ………..

 

Penasehat

:

1.    ……..

2.    ……..

3.    ……..

(……………………………)

(……………………………)

(……………………………)

Ketua

 

1.    …………

(……………………………)

Sekertaris

 

2.    …………

(……………………………)

Bendahara

 

1.    …………

(……………………………)

Anggota

 

1.    …………

2.    …………

3.    …………

4.    …………

5.    …………

6.    …………

(……………………………)

(……………………………)

(……………………………)

(……………………………)

(……………………………)

(……………………………)

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages